Kenali lebih dekat PT. BPR SIWA RAHARJA UTAMA
Visi: Menjadi bank andalan bagi ekonomi mikro dan masyarakat.
Misi:
PT. BPR “ Siwa Raharja Utama “ didirikan pada tanggal 18 April 1990,
dengan tujuan untuk membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah, sesuai dengan keputusan Menteri
Keuangan RI. No. Kep.247/KM.13/1990 ; dan di Akuisisi oleh Berfasi Group awal tahun 2003.
Dasar Hukum Usaha PT. BPR “ Siwa Raharja Utama “ adalah Undang-undang No.7 tahun 1992, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang Perbankan.
Sebagaimana telah ditentukan PT. BPR “ Siwa Raharja Utama “ melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana
dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, serta disalurkan kembali kepada masyarakat dalam
bentuk pinjaman/kredit.
Keadaan atau perkembangan PT. BPR “ Siwa Raharja Utama “ setelah di Akuisisi tahun 2003 Modal Dasar
perseroan Rp.3.000.000.000,- dengan nilai per saham Rp.1.000.000,- dan modal yang disetor sebesar
Rp. 1.500.000.000,- Dan dengan dukungan sumber daya manusia yang berpengalaman serta manajerial,
perangkat dan peralatan yang memadai, serta dukungan manajemen yang kuat, dan dorongan serta motivasi
dari pemegang saham yang sudah berpengalaman di bidang perbankan sehingga kondisi
PT. BPR “ Siwa Raharja Utama “ tetap berkiprah sampai saat ini.
Sesuai ketentuan Pemerintah PT. BPR “ Siwa Raharja Utama “ sebagai Lembaga Jasa Keuangan Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Dalam memberikan fasilitas layanan perbankan kepada masayarakat, PT. BPR “ Siwa Raharja Utama “
senantiasa berpegang pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, menjalankan proses
“Operasional Excellence” serta menerapkan teknologi terkini.